REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rapat paripurna DPR RI mengesahkan perubahan UU Partai Politik No 2 Tahun 2008 menjadi undang-undang. Pengesahan perubahan tersebut berlangsung tanpa sanggahan dari anggota dewan. Seluruh fraksi dalam dewan sebelumnya memang menyepakati isi perubahan UU No 2 Tahun 2008 tersebut.
Pimpinan paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, Kamis (16/12), pun mengetok palu persetujuan sebagai pertanda disahkannya undang-undang tentang perubahan atas undang-undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. UU Partai Politik yang baru mengharuskan setiap partai, lama maupun baru, untuk mengikuti verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Partai yang tidak lolos verifikasi nantinya tidak bisa mengajukan syarat menjadi badan hukum hingga otomatis tidak bisa mengikuti pemilu di 2014. Aturan mengenai perselisihan partai politik juga kini diatur dalam UU Partai Politik yang baru.
Pasal 32 ayat 1 menyatakan perselisihan partai diselesaikan oleh internal seperti diatur dalam AD dan ART. Ayat kedua pasal itu lalu mengatakan, perselisihan internal dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai.
Namun, apabila penyelesaian perselisihan tidak tercapai maka partai bisa menyelesaikannya di pengadilan negeri. Dan mengajukan kasasi ke MA.