REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Baru saja disahkan di DPR, perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sudah ingin dibawa ke meja Mahkamah Konstitusi. Partai Damai Sejahtera yang merasa dirugikan dengan perubahan UU Parpol itu segera mengajukan uji material ke MK.
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Denny Tewu kepada pers di Jakarta, Kamis (16/12). Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari RUU Parpol yang merugikan PDS bersama sejumlah partai lain.
Menurut Denny, gugatan yang disampaikan ke MK yakni soal tidak konsitennya antara UU tersebut dengan UU sebelumnya. Partai-partai yang sudah berbadan hukum seharusnya tidak perlu diverifikasi lagi.
Selain itu, kenaikan kewajiban adanya perwakilan partai di propinsi dari 60 persen pada UU sebelumnya, menjadi 100 persen. "Ini sangat tidak proporsional. Kesinambungan antara UU sekarang dengan UU sebelumnya yang berkaitan UU Pemilu juga tidak konsisten," katanya.
Dia menambahkan, UU Parpol yang baru mencerminkan tidak adanya peningkatan antara produk lalu atau pemerintah yang lalu dan sekarang. "Semuanya dimulai dari nol lagi. Bagaimana makna pemilu sebelumnya," katanya.
Menurut dia, kalangan anggota parlemen dan pemerintah tidak "fair". "Jika UU Parpol tidak konsisten seperti ini, bagaimana dengan pemilu? Saya khawatir jegal- menjegal akan lebih parah lagi nantinya," kata Denny.