Selasa 21 Dec 2010 05:13 WIB

Busyro Siap Berhadapan dengan Hakim MK

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, tidak ada persoalan jika harus menghadapi hakim konstitusi dalam menangani kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Busyro mengatakan, dari prinsip hukum tidak masalah dengan hal itu.

"Itu dari prinsip hukum tidak ada persoalan sama sekali meskipun yang dihadapi Mahkamah Konstitusi atau hakim konstitusi karena perkaranya kan disampaikan kepada KPK," kata Busyro usai diambil sumpahnya sebagai Ketua merangkap anggota KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Senin (20/12). Busyro mengaku belum tahu persis fakta yang masuk dalam kasus itu.

"Saya belum tahu persis sesungguhnya fakta yang masuk di sana itu seperti apa," ujarnya. Busyro menegaskan akan mengedepankan transparansi dalam menjalankan, termasuk kerjasama dengan lembaga lain. KPK, kata Busyro, tidak memiliki agenda politik dalam menjalankan tugasnya.

"Optimisme itu saya dasarkan kepada telaah saya terhadap masalah-masalah yang ada di KPK setelah nanti kami lakukan telaah secara lebih komprehensif bersama-sama dengan pimpinan," katanya.

Menurut Busyro, bangsa ini memang harus lebih cepat diselamatkan keuangan negaranya. "Tentu ini memerlukan gerakan-gerakan yang lebih akseleratif dan sistemik dengan unsur-unsur yang terkait, terutama kepolisian, kejaksaan dan di samping itu juga ada PPATK, inspektorat-inspektorat jenderal, BPK, dan BPKP," katanya. Busyro mengatakan, masalah yang harus dihadapi KPK ada di internal dan eksternal.

"Internal di antaranya peningkatan budaya organisasi, SDM, program-program aksi dan juga tidak mungkin tidak saya sebut yaitu kasus-kasus," ujarnya. Kasus-kasus itu pasti ada parameternya, ialah ketika kasus itu nanti bukti-buktinya kuat KPK akan mengusut, tanpa pamrih apa pun juga, kecuali komitmen kepada bangsa ini.

Apa kasus yang menjadi prioritas? "Iya, semua. Tidak hanya Century, tidak hanya kasus Gayus Tambunan, tapi kasus yang ada satu per satu, saya kan belum paham. Nah, tolak ukurnya sebenarnya sederhana. Asal nanti bukti-buktinya memadai, ya sudah, lakukan, tidak ada agenda politik apa pun juga," kata dia.

Andai pun itu ada indikasinya, tetapi sebuah lembaga penegak hukum seperti KPK tidak bisa menjadikan variabel pengaruh-pengaruh politik sebagai suatu pertimbangan untuk melakukan kebijakan-kebijakan internal di sana. "Saya kira juga lama kelamaan pihak-pihak yang selama ini terkesan intervensi lama-lama juga akan memperhitungkan kita sekarang sudah keterbukaan," katanya.

Ketika ditanya target, Busyro lebih memilih proses. "Tentu dengan target, tapi untuk mencapai target itu saya berorientasi pada proses yang proses itu lebih penting, sehingga ketika proses ini sudah kami lakukan sebagai kewajiban jabatan maka target itu bisa tercapai bisa tidak," katanya. Variabel untuk menentukan tercapai atau tidak nanti dalam perjalanannya akan dilihat terlebih dahulu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement