REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pertamina meminta kepada pihak penegak hukum untuk benar-benar mengawasi dan melakukan penjagaan keamanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) H-7 perogram pembatasan BBM bersubsidi terimplentasi.
Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan selain itu perlindungan hukum bagi pengusaha dan operator pompa di SBPU jug."Itu semua agar, implementasi ini berjalan kondusif di lapangan," tuturnya, Rabu (22/12).
Karen menambahkan, saat ini juga pihaknya banyak mendengar dari pengusaha SPBU, agar mereka bisa mendapat fasilitas pinjaman dari bank untuk investasi tangki pendam SPBU dan dispenser bagi pengusaha SPBU dengan bunga rendah.
"Pengusaha membutuhkan dana untuk investasi bagi penambahan infrastruktur," tukasnya.
Pemerintah merencanakan pembatasan BBM bersubsidi mulai Maret 2011. Pada saat itu, seluruh jenis kendaraan pribadi kecuali motor, tidak lagi boleh membeli BBM bersubsidi.