Kamis 23 Dec 2010 22:04 WIB

Pelanggaran Hak Sipil dan Politik, Pengaduan Terbanyak ke LBH Jakarta

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
LBH Jakarta
Foto: .
LBH Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengaduan dan permintaan hukum oleh masyarakat meningkat, terutama dalam kasus pelanggaran hak sipil dan politik. Hal tersebut terpantau dari laporan akhir tahun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Tercatat, pengaduan yang diterima sepanjang 2010 mencapai angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Terdapat 1.150 pengaduan dengan 146.478 orang yang telah terbantu.

"Hal ini mengindikasikan masih tingginya pengaduan kolektif dari masyarakat. Dengan kata lain, setiap harinya 479 orang terbantu melalui kerja bantuan hukum," ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta, Restafaria F Hutabarat, Rabu petang (22/12).

Untuk kasus pelanggaran hak sipil dan politik, lanjut Restafaria, paling banyak terkait dengan sistem peradilan. Di antaranya terkait perlindungan dari kesewenangan hukum kriminal (38 pengaduan), hak atas pengadilan yang jujur (25 pengaduan), pengakuan sama di muka hukum (12 pengaduan), dan hak bebas dari penyiksaan (7 pengaduan).

Dari sisi kuantitas pengadunya, tercatat pengaduan pelanggaran hak kebebasan berkumpul dan berserikat adalah yang terbanyak, yakni sejumlah 100.259 orang.

Menurutnya,sejak lima tahun terakhir, jumlah kasus yang masuk ke LBH Jakarta tampak konstan, yakni berkisar 1.100 kasus per tahun. Baru pada medio 2010 ini terdapat peningkatan. Pada 2005 hanya 1.134 kasus, 2006 sebanyak 1.123, 2007 sebanyak 1.140 kasus, 2008 sebanyak 1.144, dan 2009 sebanyak 1.060 kasus. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement