REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang atas tersangka tindak pidana terorisme, Abubakar Ba'asyir akan dilakukan pada Januari 2011 mendatang. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Ba'asyir, Totok, memperkirakan sidang dakwaan akan dilakukan pada pertengahan bulan tersebut. "Perkiraan pertengahan. Karena habis tahanan kan 13 Februari," ujar Totok Bambang usai mengantar Ba'asyir ke Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, dari RS. Ainie, Kuningan, Kamis (23/12).
Totok mengatakan saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang beberapa pekan terakhir lalu tertangkap. "Yang kemarin itu empat orang, kemudian Abu Tholut, kan akan didalami," ujar Totok.
Meski demikian, Totok mengaku bahwa kesaksian Abu Tholut tidak dapat masuk dalam berkas dan hanya dapat menjadi saksi tambahan dalam persidangan yang akan dilakukan nanti. Pasalnya, ungkap Totok, penangkapan Abu Tholut dilakukan bersamaan dengan adanya penetapan terhadap berkas Abubakar Ba'asyir (P21) pada Jumat (10/12) lalu.
Jaksa perkara Ba'asyir lainnya, Bayu Andi Nugroho, mengaku sedang merumuskan dakwaan untuk Ba'asyir. Menurut Bayu, dakwaan tidak akan jauh berbeda dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik densus antiteror 88 terhadap Ba'asyir.
Penyidik mengenakan pasal 14 junto pasal 7, pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 15 junto pasal 7 dan pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau (b) atau huruf (c) Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap Ba'asyir.
Selain itu, ujar Bayu, bukti yang akan diajukan ke pengadilan tidak akan jauh berbeda dengan apa yang diserahkan penyidik ke kejaksaan. Yakni senjata api, magazine, komputer dan rekaman video kamp pelatihan militer Aceh.