REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisioner Komisi Yudisial (KY) bakal menetapkan Ketua dan Wakil Ketua hingga batas waktu Jumat mendatang (31/12).
"Paling cepat besok, paling lambat Jumat sudah ada pimpinan definitif. Sifat kepemimpinan adalah kolektif kolegial,"papar komisioner KY Jaja Ahmad Jayus,Senin (27/12).
Sementara itu,untuk memandu proses pemilihan pimpinan yang dimulai Selasa besok,ketujuh komisioner memilih Ketua dan Wakil Ketua sementara. "Mereka hanya mengantar sampai pemilihan ketua dan wakil definitif, termasuk memimpin rapat yang membicarakan mekanisme pemilihan dengan acuan utama UU KY dan peraturan KY,"jelas komisioner KY Imam Anshori Saleh. Sehingga,otomatis usai Ketua dan Wakil KY definitif terpilih, tugas mereka selesai karena kewenangannya terbatas untuk memimpin rapat komisioner saja.
Sementara itu,dalam pertemuan internal komisioner yang berlangsung sekitar delapan jam ini,juga disepakati beberapa hal. Diantaranya terkait koreksi dan perubahan peraturan KY Nomor 1 Tahun 2005, juga peraturan Nomor 3 tahun 2005. Perubahannya tentang mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KY yang akan dilakukan secara terbuka dalam pasal 3 ayat 1. Sehingga disepakati pemilihan dilakukan prinsip langsung,umum,bebas,rahasia, dan terbuka untuk umum. "Akan diundang pula beberapa stakeholders,"imbuh Jaja Ahmad Jayus.
Selain itu, ada pula kesepakatan bersama terkait pasal 6 ayat 2 tentang masa jabatan KY. Komisioner menyepakati,Ketua dan Wakil Ketua KY menjabat selama 2,5 tahun dan dipilih kembali selama periode masa jabatan lima tahun.
Jaja mengemukakan,pertimbangan masa periodisasi jabatan Ketua dan Wakil Ketua KY tadi dalam kerangka mekanisme kontrol. Selain itu ada pertimbangan konteks norma antisipatif, dan menjaga kolektivitas antar sesama komisioner KY.
Hal ini, ujar Jaja, bukanlah gagasan baru. Pasalnya,di periode komisioner KY 2005-2010 pernah mengemuka. Hal ini juga pernah terjadi di Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan hakim MK, yang saat itu ditetapkan masa jabatan ketua dan wakil ketua selama tiga tahun.