REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, yang berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin, dijadwalkan mengikuti seleksi wawancara untuk menjadi pimpinan KY periode selanjutnya, pada Senin (3/8).
Ketua panitia seleksi (Pansel) KY Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, status tersangka yang melekat pada Suparman tidak membatalkan kepesertaannya. "Kami tetap mengikuti proses yang berjalan, karena kemarin namanya sudah masuk dalam daftar wawancara," ujarnya di Gedung Sekretariat Negara, Senin (3/8).
Mengenai kasus hukum Suparman yang masih bergulir, Harkristuti menilai hal itu berada di luar proses seleksi. Pansel, kata dia, tetap menjalankan tugas menyeleksi calon untuk menentukan komisioner KY selanjutnya. "Ke depannya itu lain soal," kata dia.
Hari ini, Pansel KY ini menggelar seleksi wawancara terhadap 18 nama calon komisioner KY yang telah lolos pada tahap ketiga, yakni profile assessment. Seleksi wawancara digelar secara terbuka di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Suparman dijadwalkan mengikuti wawancara pada pukul 15.00 WIB.
Selain wawancara, 18 calon komisioner KY juga akan mengikuti tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Anggota panitia seleksi (Pansel) KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, setelah seleksi tahap akhir tersebut, Pansel akan memilih tujuh nama yang selanjutnya akan diserahkan pada Presiden.
"Kami akan serahkan tujuh orang pada Presiden, kemudian Presiden akan meneruskan ke DPR untuk disetujui," kata Asep.