Kamis 30 Dec 2010 04:42 WIB

Kejaksaan akan Panggil Kwik Kian Gie dan Jusuf Kalla

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Stevy Maradona
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersangka kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, untuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, menjelaskan saksi yang akan diperiksa adalah mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan mantan koordinator ekonomi dan industri, Kwik Kian Gie.

"Ada dua permintaan, pak JK dan Kwik Kian Gie. Jadi itu dalam rangka untuk pertama melengkapi mau meyakinkan menguatkan pembuktian pemberkasan dan juga dalam rangka untuk memenuhi perintah Undang-Undang,"ungkap Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra sempat mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan dalam kasus sisminbakum.

Yusril menjelaskan, sisminbakum adalah tindak lanjut saran Dewan Ekonomi Nasional yang disampaikan dalam sidang Kabinet Gus Dur. Menurut Yusril, saat itu, Departemen Kehakiman ditugaskan untuk mempercepat proses pengesahan perseroan terbatas.

Menurut Yusril, pemerintah juga telah melayangkan letter of intent berisi komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran perusahaan yang proyeknya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun. Surat tersebut ditandatangani oleh Menko Ekuin Kwik Kian Gie, Menkeu Bambang Sudibyo, dan Gubenur BI Syahril Sabirin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement