REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masa penahanan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad di Rutan Salemba diperpanjang hingga 40 hari. Hal ini untuk mengembangkan penyelidikan oleh KPK dalam tiga kasus yang menjeratnya.
"Diperpanjang 40 hari sejak tanggal 2 Januari 2011,"jelas Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono,Jumat (31/12).
Surat penambahan masa penahanan itu,menurutnya,sudah ditandatangani pimpinan KPK hari ini. Namun, baru diserahkan ke keluarga pada 2 Januari mendatang. Pasalnya, bertepatan dengan hari libur nasional. "Alasan penambahan penahanan ini untuk proses penyelidikan terkait apa dugaan yang dilakukan tersangka,"sebut Fery.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement