REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masa penahanan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad di Rutan Salemba diperpanjang hingga 40 hari. Hal ini untuk mengembangkan penyelidikan oleh KPK dalam tiga kasus yang menjeratnya.
"Diperpanjang 40 hari sejak tanggal 2 Januari 2011,"jelas Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono,Jumat (31/12).
Surat penambahan masa penahanan itu,menurutnya,sudah ditandatangani pimpinan KPK hari ini. Namun, baru diserahkan ke keluarga pada 2 Januari mendatang. Pasalnya, bertepatan dengan hari libur nasional. "Alasan penambahan penahanan ini untuk proses penyelidikan terkait apa dugaan yang dilakukan tersangka,"sebut Fery.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement