Selasa 04 Jan 2011 08:16 WIB

Adnan Buyung: Isu Gayus Ke Singapura Sengaja Jatuhkan Gayus

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko
Adnan Buyung Nasution
Foto: Dok. Republika
Adnan Buyung Nasution

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Isu adanya Gayus HP Tambunan ke Singapura dalam surat pembaca salah satu surat kabar nasional, ditanggapi kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution. Menurut Adnan, isu tersebut sengaja untuk menjatuhkan posisi Gayus.

“Isu itu sengaja untuk menjatuhkan Gayus di mata masyarakat,” kata Adnan Buyung Nasution kepada para wartawan usai sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Gayus sendiri mengajukan pleidoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut gayus dengan hukuman penjara selama 20 tahun, dengan denda Rp 500 juta. Adnan Buyung menambahkan, isu tersebut telah ditepis Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi.

Sebelumnya, isu seperti itu juga telah berkali-kali menimpa Gayus. Ia menyontohkan, ada isu yang menyatakan Gayus telah bepergian ke luar negeri sebanyak 50 kota. “Itu hanya isu yang dihembuskan untuk menggagalkan pleidoi,” pungkas pengacara senior itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gayus selama 20 tahun pada 22 Desember 2010 lalu. JPU menganggap gayus telah melakukan tindak pidana korupsi dengan empat perkara.

Empat perkara itu yakni Gayus dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penelaah keberatan di Dirjen Pajak,  Gayus memberi uang sebesar USD 700.000 kepada Haposan Hutagalung, Gayus menyerahkan USD 40.000 kepada Muhtadi Asnun, salah satu hakim di PN Tangerang serta Gayus merekayasa asal usul uang sebesar Rp 28 miliar di rekening yang diblokir Bareskrim Polri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement