REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Siang ini, Kamis, (21/8) pukul 14.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Pihak pemohon, termohon dan pihak terkait sudah berada di area gedung MK.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution mengatakan andaikata keputusan MK memenangkan pihak KPU. Maka bagi pihak terkait, Jokowi memiliki kewajiban secara moril untuk membuktikan mampu menjalankan pemerintahan.
“Pada Jokowi, kalaupun keputusannya andaikata KPU menang. Maka terpulang kembali kepada Jokowi. Dia diuntungkan kan, maka menjadi kewajiban moril paling kurang bagi Jokowi untuk membuktikan dia mampu menjalankan pemerintahan,” ujar Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution kepada wartawan di gedung MK, Kamis (21/8).
Menurutnya, Jokowi harus mampu membuktikan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, kebenaran dan keadilan. Jika Jokowi tidak mampu maka dia harus sportif dan gentlemen untuk mengundurkan diri. Ia menuturkan jangan sampai Jokowi menjadi presiden atau kepala pemerintahan yang tidak mampu dan bimbang seperti sebelumnya yang pernah dialami.
“Jangan orang menjadi presiden atau kepala pemerintahan, tidak mampu dan bimbang, terus seperti yang sebelumnya pernah alami, kita harapkan pemerintahan tegas, berani dan jujur dan adil,” ungkapnya.