Rabu 05 Jan 2011 04:31 WIB

Kejakgung: JK dan Kwik Bersedia Hadiri Panggilan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan Jusuf Kalla dan Kwiek Kian Gie akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi meringankan atas tersangka dugaan korupsi sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (5/1) besok. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, mengatakan bahwa mereka akan hadir pada pukul 10.00 WIB pagi.

"Betul kita sudah layangkan panggilannya tanggal 29 Desemeber kemarin, diterima tanggal 30 oleh pak jusuf Kalla dan kwiek kian gie. Beliau bersedia hadir sesuai hadir sesuai undangan kita," ujar Babul di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/1).

Menurut Babul, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mempersiapkan pertanyaan untuk kedua tokoh tersebut. Namun, ungkapnya, ia belum mendapatkan daftar pertanyaan yang akan diajukan besok. "Mungkin nanti setelah selesai pemeriksaan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra sempat mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan dalam kasus sisminbakum. Namun, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menjelaskan pihaknya hanya akan memeriksa JK dan Kwik sebagai saksi dari tersangka.

"Ada dua permintaan, pak JK dan Kwik Kian Gie. Jadi itu dalam rangka untuk pertama melengkapi mau meyakinkan menguatkan pembuktian pemberkasan dan juga dalam rangka untuk memenuhi perintah Undang-Undang," ungkap Darmono beberapa waktu lalu.

Yusril menjelaskan, sisminbakum adalah tindak lanjut saran Dewan Ekonomi Nasional yang disampaikan dalam sidang Kabinet Gus Dur. Menurut Yusril, saat itu, Departemen Kehakiman ditugaskan untuk mempercepat proses pengesahan perseroan terbatas.

Menurut Yusril, pemerintah juga telah melayangkan letter of intent berisi komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran perusahaan yang proyeknya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun. Surat tersebut ditandatangani oleh Menko Ekuin Kwik Kian Gie, Menkeu Bambang Sudibyo, dan Gubenur BI Syahril Sabirin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement