REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak mempunyai rencana untuk memanggil dua tokoh yang diajukan menjadi saksi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Menurut Jasman, jaksa peneliti tidak mengajukan nama kedua orang itu sebagai saksi. "Engga, engga. Kami hanya bisa menerima bahwa permintaan itu ada dua. Ingin meminta keterangan dari pak JK dan Kwik,"ungkap Jasman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/1).
Jasman mengatakan pertimbangan memanggil JK dan Kwik Kian Gie karena kedua tokoh tersebut memang sudah memberi keterangan tertulis sebelumnya kepada penyidik.Untuk itu, ungkapnya, diperlukan keterangan mereka agar bisa dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mengenai hasil pemeriksaan kedua saksi itu, Jasman enggan berkomentar. "Kami tidak bisa mengomentari masalah itu. kami hanya mengakomodir apa yang beliau sampaikan. Beliau itu kan saksi yg menguntungkan. Ini kan saksi yang menguntungkan buat Pak Yusril,"tuturnya.