REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI-Sidang ketiga insiden Ciketing yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (6/1), tidak dihadiri saksi korban dari Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP-PTI). Lantaran saksi tersebut tidak hadir, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah 11 dari 13 terdakwa insiden Ciketing. Menurut anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharso, pihaknya mengundang 7 saksi dari HKBP. Namun, saksi tersebut tidak dapat mengadiri sidang lantaran masih berada di Medan. "Saksi belum berada ditempat. Mereka pulang kampung ke Medan dan belum kembali, " ujarnya.
Suharso mengatakan pihaknya akan memanggil kembali ketujuh saksi tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim memberi kesempatan pihaknya menghadirkan saksi tersebut hingga pekan depan.
Sidang Insiden Ciketing telah diselenggarakan tiga kali. Sidang perdana yakni pembacaan dakwaan pada 29 Desember 2010. Sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan dari warga pada Senin (3/1) lalu.
Insiden Ciketing terjadi pada 12 September 2010. Dalam insiden tersebut terjadi bentrok antara 13 orang dengan jemaat Huria Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP-PTI) di Kampung Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya. Insiden ini mengakibatkan sejumlah orang terluka dan menyeret 13 terdakwa.