Ahad 09 Jan 2011 04:20 WIB

UU Baru AS Kian Persulit Penutupan Guantanamo

Tahanan di Guantanamo
Tahanan di Guantanamo

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON--Mimpi Presiden Barack Obama untuk menutup penjara Guantanamo menemui jalan buntu. Jumat (7/1) ia malah menandatangani undang-undang yang secara efektif melarang tahanan dikurung di penjara Guantanamo untuk dibawa ke Amerika Serikat untuk menjalani persidangan. Langkah itu otomatis dinilai mempersulit upaya penutupan segera penjara tersebut.

"Terlepas dari keberatan pribadi terhadap keputusan ini,  yang juga ditentang secara konsisten oleh pemerintahan, saya telah menandatangani undang-undang karena pertimbangan penting, salah satunya aktivitas militer kita pada 2011," ujar Obama dalam pernyataannya.

Undang-undang kebijakan pertahanan tahun 2011 itu termasuk mengatur pencegahan pembiayaan pemindahan tersangka dari penjara Guantanamo Kuba ke Amerika Serikat. UU Itu juga melarang penggunaan anggaran untuk mengirimkan mereka ke negara lain, kecuali ada kondisi khusus tertentu.

Hukum baru itu akan membuat sangat sulit bagi pemerintahan Obama untuk melakukan persidangan kriminal atas tersangka terorisme, termasuk tokoh yang mengaku dalang di balik serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed, yang dijadwalkan akan menghadapi sidang di New York.

"Pemerintahan saya akan bekerja dengan Kongres untuk mencari celah membatalkan atau mencabut larangan ini. Kita akan mencari cara memperlunak larangan dan menentang setiap upaya untuk memperpanjang kehadiran penjara itu di masa depan," ujar Obama.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement