Ahad 09 Jan 2011 10:28 WIB

Pengadilan Yaman Penjarakan 13 Bajak Laut Somalia

REPUBLIKA.CO.ID,ADEN, YAMAN--Sebuah pengadilan di kota yang terletak di bagian tenggara Yaman, Mukalla, pada Sabtu menjatuhkan hukuman kepada 13 warga Somalia masing-masing 12 tahun masa tahanan atas tuduhan pembajakan, kata sumber di kehakiman. Para terdakwa yang mulai diadili pada Oktober tahun lalu, terbukti bersalah atas penyitaan dua kapal Yaman di Teluk Aden yang digunakan sebagai kapal untuk melakukan operasi penyerangan terhadap kapal pedagang.

Angkatan Laut Yaman mengatakan pada Mei bahwa mereka menangkap basah ketiga belas bajak laut Somalia tersebut dan membebaskan sebuah kapal nelayan beserta awaknya empat hari kemudian setelah mereka dibajak di kepulauan Socotra di Teluk Aden. Pasukan gabungan beberapa negara di Semenanjung Arab berhasil mengamankan sejumlah senjata termasuk senapan mesin dan dua granat berpeluncur roket.

Pada 18 Mei, sebuah pengadilan di ibu kota Sanaa memvonis mati enam bajak laut Somalia serta memenjarakan enam orang lainnya untuk masa tahanan 10 tahun atas pembajakan kapal tanker minyak Yaman dan pembunuhan terhadap dua awak kapal pada April 2009. Sehari kemudian sebuah pengadilan di kota pelabuhan Aden menghukum 10 bajak laut Somalia selama 10 tahun atas percobaan pembajakan terhadap kapal barang di perairan Yaman.

Bajak laut Somalia masih beroperasi hingga kini meskipun pasukan internasional telah melakukan serangkaian operasi pengamanan terhadap lalu lintas perairan serta perdagangan di sekitar Pulau Socotra, yang merupakan markas para bajak laut tersebut. Diperkirakan lebih dari 25 kapal beserta 601 awak kapal disandera bajak laut Somalia, menurut pasukan maritim gabungan negara-negara Eropa, namun jumlah itu diperkirakan lebih banyak lagi jika merujuk pada data Ecoterra Internasional, sebuah badan pemantau bahari.

sumber : ant/AFP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement