Selasa 11 Jan 2011 01:43 WIB

Polisi Telusuri Negara-negara yang Disinggahi Gayus

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Djibril Muhammad
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Reserse dan Kriminal Umum (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Pol) Ito Sumardi menegaskan bahwa polisi masih terus menelusuri kasus plesiran Gayus keluar negeri. Polri juga akan bekerja sama dengan sejumlah negara yang disinggahi Gayus.

"Kita juga sudah minta kerja sama dengan beberapa negara yang disinggahi oleh Gayus. Dengan pihak imigrasi, kita bekerja sama untuk bersama mengungkap kasus ini," kata Ito di Rapat kerja pemerintah di Jakarta Convention center, Senin (10/1).

Sejumlah penyelidikan itu, Ito menjelaskan, antara lain mengenai bagaimana Gayus bisa keluar rumah tahanan Brimob, dengan siapa, dan apa tujuannya. Tetapi data yang diperoleh ini harus dikonfirmasi ulang.

"Tetapi dari data yang diperoleh, kita harus cross check. Kita tidak bisa menerima dari sepihak atau hanya berdasarkan dari yang bersangkutan," ucap Ito.

Kemudian, Ito juga mengatakan Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Devina, penulis surat pembaca yang pertama kali melaporkan dugaan Gayus ke luar negeri. "Sudah (dimintai keterangan). Beliau itu kan justru yang membuka itu semua," jelas Ito.

Sekarang ini, ia menambahkan, tim sedang melakukan berbagai upaya baik dengan keterangan saksi-saksi lain yang terkait, ataupun dengan penggunaan teknologi. Untuk itu pihak kepolisian bekerjasama dengan kemenkumham dan PPATK. "Yang jelas ada orang yang membiayai dia selama dia di tahanan.

tapi ini kan kita harus cek dulu, apa benar atau tidak. ini baru sebatas pengakuan. kita tidak menggunakan logika saja, tapi yang kita gunakan fakta hukum," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement