Selasa 11 Jan 2011 03:54 WIB

Gayus Tertawakan Replik JPU tak Tahu Soal Perpajakan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Halomoan Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Halomoan Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam sidang dengan agenda duplik, terdakwa kasus mafia pajak dan hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gayus menegaskan JPU tidak cermat dan tidak mengerti peraturan perpajakan.

Hal ini untuk menanggapi replik JPU yang menyatakan pleidoi Gayus dan penasehat hukum membuat bias proses pembuktian perkara. Dalil-dalil yang disampaikan Gayus tidak fokus untuk mematahkan dakwaan, melainkan upaya untuk menggeser isu adanya pengerdilan kasus.

"Replik JPU setebal 29 halaman terlihat JPU tidak membaca, mempelajari dan mencermati dengan seksama nota pembelaan atau pleidoi Saya dan penasihat hukum saya," kata Gayus dalam sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Gayus memaparkan, dalam pleidoinya, jelas diuraikan mengenai pasal 11 ayat 2 UU No 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, namun dalam replik JPU malah membahas masalah penyerahan. Menurut Gayus, JPU tidak mengerti peraturan perpajakan, khususnya saat terutang PPN.

Mungkin, lanjutnya, JPU malu mengakui kesalahannya dalam surat dakwaan dan tuntutannya terkait saat terutang PPN san kadaluarsanya Penetapan Pajak selama 10 tahun. JPU juga tidak memperhatikan bahwa kewajiban perpajakan PT Surya Alam Tunggal (SAT) tahun 1994 telah kadaluarsa dan ingkrah pada tahun 2004.

"Sedangkan saat penelitian keberatan oleh Direktorat Keberatan dan Banding terjadi pada 2007 dan penyidikan Bareskrim Polri baru dilakukan 2010," pungkasnya.

Sehingga, menurut Gayus, dakwaan JPU tidak dapat didakwakan kepadanya sehingga ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sidang dengan agenda duplik di PN Jaksel sendiri kembali terlambat. Sedianya sidang telah dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang untuk pembacaan putusan vonis terhadap Gayus akan dilakukan pada Rabu (19/1) mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement