REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta, 17/1 (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Ham untuk mempercepat penuntasan kasus hukum mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan termasuk kasus-kasus yang timbul selama Gayus menjalani proses persidangan dan penahanan.
"Tekad pemerintah adalah untuk menuntaskan penindakan hukum bagi mereka yang bersalah dalam kasus hukum Gayus Tambunan," kata Presiden usai rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden Jakarta, Senin sore.
Kepala Negara menyatakan ada tiga sasaran untuk penuntasan kasus hukum tersebut yaitu benar-benar hukum ditegakkan dan sanksi diberikan pada yang bersalah.
Sasaran lainnya, menurut Kepala Negara, adalah perlu dilakukannya penataan organisasi, posisi dan jabatan di sejumlah lembaga dimana penyimpangan terjadi bahkan tempat kejahatan itu sendiri terjadi.
"Dan sasaran ketiga adalah dengan kasus ini kita bisa mengetahui banyak titik lemah dan lubang hukum yang harus ditutup dan diperbaiki agar penyimpangan dan kejahatan tidak lagi terjadi dimasa mendatang," tegas Presiden.
Selanjutnya, Presiden memerintahkan meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan melibatkan Pusat Pencatatan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
"KPK lebih dilibatkan dan didorong melakukan langkah pemeriksaan yang belum dilakukan oleh Polri," tegas Presiden.
Presiden memerintahkan dilakukannya audit kinerja dan keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang terkait dengan kasus Gayus Tambunan antara lain di Kepolisian, Kejaksaan dan Ditjen Pajak.
"Juga dilakukan penegakan hukum yang adil dan tak pandang bulu terhadap 149 perusahaan yang disebut bisa saja ada kaitan dengan masalah perpajakan dan manakala dari penyelidikan ada bukti cukup dalam arti melakukan pelanggaran tentu perlu dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
Masih dalam paparannya, Kepala Negara menyatakan secara pribadi ia mendukung pola pembuktian terbalik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.
"Amankan dan kembalikan uang serta aset negara termasuk dilakukan perampasan yang yang diduga dari hasil korupsi Gayus Tambunan," tegas Presiden.