Sabtu 22 Jan 2011 09:07 WIB
Pro-Kontra

Polisi Terjebak Mafia Hukum

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Johar Arif
Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane
Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kasus Gayus Tambunan telah bergulir lebih dari setahun. Namun, belum juga ada tindakan tegas terhadap sejumlah nama yang disebut-sebut terlibat. Bagaimana sebenarnya keseriusan penegak hukum untuk membongkar mafia pajak dan mafia hukum di belakang Gayus Tambunan? Berikut wawancara Repubika dengan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane:

Kasus Gayus HP Tambunan sudah bergulir lebih dari satu tahun, bagaimana anda melihat keseriusan polisi dalam menangani kasus ini?

Sejak awal polisi sudah tidak serius. Mereka terjebak permaianan mafia hukum sehingga tidak bekerja maksimal. Hal itu terlihat saat Gayus dibebaskan di Pengadilan Negeri Tangerang. Kemudian ketika Susno Duadji menceritakan ada rekening Gayus yang sebelumnya diblokir, dicairkan sebesar Rp 28 miliar.

Menurut Anda, polisi tak layak untuk menangani berbagai kasus Gayus?

Kita tidak bisa mengharapkan polisi menangani kasus Gayus. KPK harus mengambil alih. Kalau tidak, kasus Gayus tidak maksimal penanganannya. Polisi harus dilepas dari kasus ini

Belum lagi, dalam kasus Gayus yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, polisi justru menangani hal yang bukan inti masalah, tapi hanya diarahkan pada PT SAT sehingga hanya dihukum 7 tahun. Gayus juga keluar 68 kali dari Rumah Tahanan Brimob, tidak hanya ke Bali, bahkan keluar negeri. Ini menujukan polisi tidak serius.

Kenapa harus KPK, apakah ada jaminan institusi hukum itu bisa menangani secara serius?

KPK itu tidak punya kepentingan di kasus Gayus, sehingga mereka lebih independen. Polisi punya kepentingan untuk melindungi koleganya. Kasus Gayus ini berawal dari rekayasa di kepolisian sehingga dia bebas di Pengadilan Negeri Tangerang, lalu ada pembukaan rekening yang sudah diblokir. Ini melibatkan jenderal-jenderal di kepolisian, jadi itulah konteks kepentingan polisi.

Jadi untuk polisi tidak ada harapan lagi. Beberapa kali kasus gayus ditangani polisi selalu mengecewakan masyarakat. Intinya, dalam kasus Gayus, ada sejumlah jenderal yang berada dibalik pembukaan blokir rekening Gayus. Para jenderal itu harus dibawa ke Tipikior. Karena dana Gayus yang Rp 28 miliar yang blokirnya dibuka para jenderal polisi itu terkategori uang negara. Di sinilah KPK harus masuk, para jenderal itu harus bisa diperiksa dan dibawa ke pengadilan Tipikor.

Lalu, jika Presiden tetap //ngotot// untuk menggunakan kepolisian dalam mengungkap kasus Gayus, bagaimana?

Jadi kalau memang Presiden masih mempercayakan ke polisi. Maka, Presiden harus selalu mengontrol secara ketat dan meminta tanggung jawab Kapolri. Perombakan total juga harus dilakukan di Bareskrim. Pimpinan Bareskrim diganti, penyidiknya orang baru, dikontrol secara ketat. Tinggal itulah satu-satunya cara kalau polisi mau serius.

Kegagalan apa saja yang dilakukan polisi dalam kasus ini?

Kegagalan itu, polisi tidak serius, tidak profesional. Bahkan mereka terjebak mafia hukum. Mereka diperalat oleh Gayus. Mereka terjebak mafia pajak. Polisi itu ikut main sehingga terjebak. Hal itu terlihat dari kasus Gayus pertama yang dibebaskan pengadilan. Kemudian kemarin Gayus dihukum tujuh tahun. Terlihat betapa polisi bermain-main di kasus Gayus.  Masak hanya PT SAT yang korupsinya Rp 500 juta. Padahal diketahui Gayus punya uang Rp 28 miliar dan Rp 70 miliar. Kenapa tidak fokus di situ.

Setelah dibacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengungkapkan isi hatinya. Ada banyak nama disebut, termasuk dua anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Apakah polisi bisa menginvestigasi sampai ke kedua nama itu?

Kalau dibilang bisa. Ya, bisa. Tapi apakah mereka mau, saya rasa tidak. Indonesia Police Watch tidak yakin. Beberapa kali kasus Gayus ini tidak ditangani serius. Sudah sampai episode kelima sekarang. Pertama yang dibebaskan Pengadilan Negeri Tangernag. Kedua, pembukaan rekening Gayus. Ketiga, Gayus terlihat di Bali. Keempat, Gayus ke luar negeri. Lalu episode kelimanya, hukuman tujuh tahun itu.

Hulunya kasus ini di polisi. Hulunya sudah tercemar maka akan kotor sampai di muara. Hulunya sudah membonsai kasus ini. Berusaha menutup agar kolega kepoisian tidak terungkap.

Dari apa yang dikatakan Gayus seusai sidang putusan, ada banyak hal yang menarik. Apa saja hal-hal yang harusnya dikejar oleh penegak hukum atau pemerintah ?

Sangat banyak, terutama Presiden harus meminta pertangungjawaban Satgas. Karena Gayus mengungkapkan bahwa Satgas menekan dia, merekayasa kasus itu. Kedua, Komnas HAM harus membentuk tim pencari fakta terkait kebenaran rekayasa terhadap kasus Antasari. Karena kasihan kalau Antasari itu direkaysa padahal ketika menjadi Ketua KPK dia sedemikian agresif membuka kasus korupsi. Rekayasa itu masuk dalam pelanggaran HAM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement