Senin 24 Jan 2011 21:15 WIB

Soal Gaji Pejabat Negara, DPR Masih Berdebat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI masih memperdebatkan perlu tidaknya gaji pejabat negara masuk Undang-Undang tentang Kepegawaian. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo di Gedung DPR/MPR di Jakarta, Senin, mengemukakan hal itu menanggapi pendapat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengenai perlunya aturan mengenai standarisasi gaji pejabat negara.

Ganjar mengatakan bahwa Komisi II saat ini tengah membahas revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian yang ke depannya akan diberi nama UU Aparatur Sipil Negara. Dia menjelaskan, dalam ketentuan itu akan diatur pengkategorian mengenai pejabat negara atau hak protokolernya.

Sedangkan terkait gaji masih diperdebatkan, apakah akan dimasukkan dalam regulasi itu atau harus diatur dalam UU yang berbeda.

"Sekarang kita lagi berdebat, kalau memang yang setuju gaji dimasukan ke kepegawaian maka sekalian dimasukan ke UU ini. Kalau setuju dengan klasifikasi kedua, pejabat negara terpisah dari keepegawaian. Jadi ada dua, UU Kepegawaian itu menyangkut aparatur sipil negara, lalu yang kedua UU Pejabat Negara," ungkapnya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera membuat UU yang mengatur standarisasi gaji para pejabat negara. Standarisasi tersebut untuk mencegah terjadinya disparitas atau kesenjangan gaji antar pejabat lembaga tinggi negara. "Contohnya, sekarang standarisasi di Kemenkeu yang tertinggi. Ada juga gaji direksi BUMN yang justru melebih gaji presiden, begitu juga dengan gaji Gubernur BI," ujar Taufik.

Karena itu, dia mendesak adanya pembahasan tentang standarisasi gaji dan tunjangan semua pejabat negara secara terbuka, sehingga ke depan diharapkan sudah ada standarisasi khusus bagi pejabat negara. "Artinya, solusinya ke sana dan saya usulkan itu segera dibahas. PAN akan mencoba menyamakan persepsi dengan fraksi yang lain," kata Taufik.

Sementara itu, Deputi Sumberdaya Aparatur Negara Kemen PAN dan Reformasi Birokrasi Ramli Effendi Idris Naibaho mengatakan, pihaknya merencanakan penyusunan standarisasi gaji nasional dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Rencana ini merupakan program yang mendukung desain besar reformasi birokrasi. "Jadi memang dalam rangka reformasi birokrasi, kita harus melakukan penataan, dalam pembayaran gaji jelas dan akuntabilitasnya dengan standarisasi gaji nasional," kata usai rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, sistem penggajian yang sekarang berlaku memiliki kekurangan dengan tidak jelasnya alasan pengalokasian nominalnya. Maksudnya, tidak ada standar atau penjelasan lebih lanjut mengapa seseorang pegawai diberikan gaji yang diterimanya. Karena itu, kata dia, ke depan perlu ada penataan standarisasi gaji yang didasarkan pada hasil analisis "job description" sesuai dengan resiko dan beban tugas yang bersangkutan.

Ramli mengatakan, ke depannya juga harus diatur agar antara pegawai negeri dengan pejabat negara tidak terdapat selisih yang terlalu jauh dalam penggajian. "Kalau pun masih ada selisihnya, kita harus bisa jelaskan, mengapa selisihnya demikian," kata dia.

Sekarang, menurut dia, selisih masih terlalu jauh dan tidak bisa dijelaskan. "Itulah tujuan kita perlu mengatur ini," katanya.

Namun Ramli mengatakan apakah hal-hal tersebut akan menjadi usul inisiatif pemerintah dalam proses pembuatan undang-undangnya, masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Yang jelas, praktik yang berlangsung sekarang, standarisasi gaji secara nasional memang mendesak untuk diatur.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement