Selasa 25 Jan 2011 13:38 WIB

Langkah Pimpinan DPR Menahan Angket Mafia Pajak Dipertanyakan

Para anggota DPR saat bersidang
Para anggota DPR saat bersidang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir dan Arya Bima dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan pimpinan DPR yang menahan usul hak angket mengenai mafia pajak dan tidak langsung menyerahkannya kepada Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (25/1). "Kemarin kami mengajukan usul hak angket kasus mafia pajak yang ditandatangani sebanyak 30-an anggota DPR dari sembilan fraksi. Tetapi tidak masuk agenda hari ini," kata Nudirman dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Ia mengemukakan, semestinya usul hak angket itu langsung dibahas di dalam rapat paripurna. hal itu sesuai dengan Tata Tertib DPR RI. "Sesuai mekanisme diserahkan kepada rapat paripurna, karena tata tertib mengatur hal itu," kata Anggota Komisi III DPR.

Sedangkan Arya Bima mengatakan, pihaknya menghargai usul pembentukan pansus itu. "Itu kami harga, walaupun saya tidak ikut tanda tangan terkait usul tersebut," katanya.

Dia mengatakan, usul itu sebagai reaksi kepada pemerintah dan penegak hukum mengenai tidak tuntasnya penyelesaian secara hukum kasus mafia pajak yang sudah terungkap, khusus terkait kasus Gayus Tambunan. "Usul ini semestinya segera dibahas sesuai mekanisme," katanya.

Dia mengatakan, pembahasan usul hak angket itu di rapim DPR terlebih dahulu tidak diatur dalam Tata Tertib DPR. "Pembahasan usul angket pajak oleh pimpinan itu menyalahi tata tertib," katanya.

Semestinya, kata Arya Bima, sesuai tata tertib, usul itu dilanjutkan atau diteruskan ke rapat paripurna dan selanjutnya disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Sebanyak 30 anggota DPR RI dari sembilan fraksi mengusulkan pembentukan panitia khusus hak angket untuk mengurai kasus mafia pajak yang dinilai merugikan penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah. "Kami menggalang dukungan dari anggota DPR untuk membentuk pansus hak angket mafia pajak. Daftar tandatangan itu sudah kami serahkan kepada pimpinan DPR," kata Nudirman Munir.

Menurut Nudirman, anggota DPR RI lainnya yang telah menandatangani usulan pengajuan pansus hak angket mafia pajak antara lain Gayus Lumbuun dan Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI Perjuangan, Yadil Harahap (Fraksi PAN), dan Desmond J Mahesa (Fraksi Gerindra). Pengajuan usulan pansus hak angket mafia pajak ini, menurut Nudirman, didasarkan lambannya penyelesaian kasus pajak Gayus HP Tambunan.

"Padahal, akibat ulah mafia pajak, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah per tahun dari bocor sektor pajak," katanya. Menurut Nudirman, para pengusul pansus hak angket mafia pajak akan berusaha keras agar usulan ini segera dibacakan di rapat paripurna dan mendapat persetujuan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement