REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak akan menganulir atau menghalangi usul penggunaan hak angket untuk kasus mafia pajak. "Memang benar usul angket kasus mafia pajak sudah saya terima kemarin yang ditandatangani 30-an anggota dari sembilan fraksi. Pimpinan menegaskan tidak akan menganulir dan menghalangi usul hak angket," katanya di Jakarta, Selasa (25/1).
Saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR itu Priyo mengatakan, sesuai Tata Tertib DPR, pimpinan selanjutnya menyerahkan kepada rapat paripurna untuk disetujui atau tidak. Jika usul itu disetujui, maka akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Kemarin usul itu sempat didiskusikan dengan beberapa pimpinan dan ada usul untuk dibahas di rapat pimpinan sehingga usulan belum sempat disampaikan pada paripurna hari ini," kata Priyo yang menambahkan bahwa usul tersebut akan dibahas di rapat paripurna terdekat.
Menurut Priyo, rapat pimpinan DPR akan membahas usul itu pada Rabu (26/1). "Rapim tidak mungkin menganulir usul itu. Pimpinan akan meneruskan ke rapat paripurna terdekat," katanya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir dan Arya Bima dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan pimpinan DPR yang menahan usul hak angket mengenai mafia pajak dan tidak langsung menyerahkannya kepada Rapat paripurna DPR RI.
"Kemarin kami mengajukan usul hak angket aksus mafia pajak yang ditandatangani 30-an anggota DPR dari sembilan fraksi. Tetapi tidak masuk agenda hari ini," kata Nudirman dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Dia mengemukakan, semestinya usul hak angket itu langsung dibahan di dalam rapat paripurna. hal itu sesuai dengan Tata Tertib DPR RI. "Sesuai mekanisme diserahkan kepada rapat paripurna, karena tata tertib mengatur hal itu," kata anggota Komisi III DPR. Sedangkan Arya Bima mengatakan, pihaknya menghargai usul pembentukan pansus itu. "Itu kami harga, walaupun saya tidak ikut tanda tangan terkait usul tersebut," katanya.
Dia mengatakan, usul itu sebagai reaqksi kepada pemerintah dan penegak hukum mengenai tidak tuntasnya penyelesaians ecara hukum kasus mafia pajak yang sudah terungkap, khusus terkait kasus Gayus Tambunan. "Usul ini semestinya segera dibahas sesuai mekanisme," katanya.
Dia mengatakan, pembahasan usul hak angket itu di rapim DPR terlebih dahulu tidak diatur dalam Tata Tertib DPR. "Pembahasan usul angket pajak oleh pimpinan itu menyalahi tata tertib," katanya. Semestinya, kata Arya Bima, sesuai tata etrtib, usul itu dilanjutkan atau diteruskan ke rapat paripurna dan selanjutnya disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR.