Selasa 25 Jan 2011 14:34 WIB

Akhirnya, Cirus Sinaga Jadi Tersangka

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Foto: Antara/Reno Esnir
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal ini ditegaskan kembali Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/1).

"Sesuai dengan pengakuan Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo semalam di Raker Komisi III DPR RI, sudah ditetapkan (jadi tersangka)," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).

Ia mengatakan, Jaksa Cirus Sinaga tidak pernah menyandang status tersangka. Pasalnya, hingga kini dan saat pemanggilan pertama beberapa waktu lalu, Cirus diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus rentut Gayus.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, telah mengungkapkan status Cirus sebagai tersangka di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam Raker, pada Senin (24/1) malam. Menurut Kapolri, bukti permulaan untuk menjadikan Cirus sebagai tersangka sudah cukup. "Bukti sudah cukup. Begitu dipanggil tidak datang karena beralasan sakit, maka ia dipanggil sebagai tersangka," kata Timur Pradopo.

Jawaban itu disampaikan Kapolri setelah sebelumnya mendapat desakan dari anggota Komisi III DPR RI, salah satunya Trimedya Panjaitan. Ia menambahkan, dalam rangka menjalankan 12 instruksi Presiden, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang terlibat dalam kasus Gayus.

Di antaranya dengan dibebastugaskannya 17 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus Gayus. "Di antaranya sembilan petugas Rutan Mako Brimob Depok yang akan segera disidang karena diduga terlibat membantu lolosnya Gayus ke Bali dan sejumlah negara," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement