REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal ini ditegaskan kembali Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/1).
"Sesuai dengan pengakuan Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo semalam di Raker Komisi III DPR RI, sudah ditetapkan (jadi tersangka)," kata Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
Ia mengatakan, Jaksa Cirus Sinaga tidak pernah menyandang status tersangka. Pasalnya, hingga kini dan saat pemanggilan pertama beberapa waktu lalu, Cirus diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus rentut Gayus.
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, telah mengungkapkan status Cirus sebagai tersangka di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam Raker, pada Senin (24/1) malam. Menurut Kapolri, bukti permulaan untuk menjadikan Cirus sebagai tersangka sudah cukup. "Bukti sudah cukup. Begitu dipanggil tidak datang karena beralasan sakit, maka ia dipanggil sebagai tersangka," kata Timur Pradopo.
Jawaban itu disampaikan Kapolri setelah sebelumnya mendapat desakan dari anggota Komisi III DPR RI, salah satunya Trimedya Panjaitan. Ia menambahkan, dalam rangka menjalankan 12 instruksi Presiden, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang terlibat dalam kasus Gayus.
Di antaranya dengan dibebastugaskannya 17 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus Gayus. "Di antaranya sembilan petugas Rutan Mako Brimob Depok yang akan segera disidang karena diduga terlibat membantu lolosnya Gayus ke Bali dan sejumlah negara," pungkasnya.