REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sejumlah aset Bank Century yang tersimpan di Swiss dan dan Hongkong akan diupayakan untuk dikembalikan. Pengembalian aset di Swiss dan Hongkong dilakukan tim bersama antara Kejaksaan Agung dengan beberapa institusi kementerian, Polri, PPATK, BI dan LPS.
Aset yang berada di Swiss atas nama Telltop Holding Limited sebesar 155 juta Dollar AS atau sekitar Rp 1,55 triliun. Sedangkan aset di Hongkong atas nama Hesham dan Raffat berjumlah 388 juta Dollar AS dan 650 juta Dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp 10,5 triliun.
"Bagi pemerintahan Swiss, aset tersebut bukan kategori pidana," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, dalam rapat Timwas Kasus Bank Century di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (26/1).
Ia memaparkan, berdasarkan surat elektronik atau email yang diterima dari otoritas Swiss pada 7 Januari 2011, pidana terhadap Hesham dan Raffat bukan merupakan tindak pidana menurut sistem hukum Swiss. Jika aset tersebut akan dikembalikan, Swiss menyarankan agar melakukan gugatan perdata.
Sedangkan aset yang berada di Hongkong, pemerintah Indonesia membuat sanggahan atau keberatan atas pembekuan aset oleh otoritas Hongkong.