REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri, Deddy Saleh, mengatakan, pemerintah pusat tidak melarang ekspor beras daerah. "Ekspor beras tidak dilarang asal kualitasnya premium dan harus ada ijin," ujarnya di Makassar, Rabu, menanggapi kemungkinan ekspor beras Sulsel.
Provinsi Sulsel, seringkali memperoleh tawaran impor beras dari beberapa negara seperti Malaysia. Permintaan impor ditanggapi Pemprov Sulsel dengan terbuka dan percaya diri karena selama hampir tiga tahun terakhir, produksi beras selalu mengalami surplus hingga hampir mencapai dua juta ton.
Ia mengatakan, daerah diperbolehkan melakukan ekspor beras sepanjang pasokan di dalam negeri tidak ada kekurangan. Meski demikian, harga pasaran beras luar negeri sedang dalam posisi tidak menguntungkan, lebih rendah dibandingkan di dalam negeri.
Kelebihan kapasitas produksi beras Sulsel, lanjutnya, juga jangan hanya dilihat hanya per daerah tapi harus secara nasional. "Apakah nasional surplus, dizinkan," ujarnya yang menambahkan, ekspor beras Sulsel, pernah direalisasikan ke Malaysia.