Kamis 27 Jan 2011 16:20 WIB

Lima Saksi Disiapkan Terkait Pemeriksaan Cirus

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Cirus Sinaga
Foto: Antara/Reno Esnir
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri akan menghadirkan lima orang saksi dalam pemeriksaan Jaksa Cirus Sinaga sebagai saksi pada Senin (31/1) mendatang. Pemeriksaan itu terkait pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) kasus Gayus saat masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dengan kasus itu, Cirus akan diganjar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. Pasal itu akan mengganjar Cirus hukuman pidana selama enam tahun. "Lima orang saksi itu terkait mafia pajak kemungkinan akan dihadirkan juga," kata Kepala Bagian penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/1).

Untuk kasus Cirus, ia berkelit penyidik Polri masih dalam tahap untuk melengkapi keterangan saksi-saksi. Ia menolak jika dinyatakan penyidik Polri sengaja memperlambat kasus pemeriksaan kasus Cirus. "Info yang saya dapatkan memang sedang memang telah melengkapi keterangan saksi," kilahnya.

Sebelumnya, Cirus Sinaga dipanggil untuk pertama kalinya pada 6 Januari 2011 lalu. Namun Cirus tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit. Kemudian Cirus memenuhi panggilan kedua penyidik Polri pada 12 Januari 2011. Namun statusnya dinyatakan sebagai saksi. Padahal Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, menyatan Cirus telah menjadi tersangka pada 12 November 2010 lalu.

Lalu pada Senin (24/1) lalu, saat raker dengan Komisi III DPR, Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo akhirnya mengungkapkan Cirus sudah dijadikan tersangka saat mangkir dalam panggilan pertama. Pemanggilan ketiga yang akan dilakukan pada Senin (31/1) mendatang, terkait dengan status barunya itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement