Sabtu 29 Jan 2011 20:37 WIB

Demi Penyidikan, Tersangka Kasus TC Ditahan Terpisah

Red: Djibril Muhammad
Menkum HAM Patrialis Akbar
Menkum HAM Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa penahanan secara terpisah 19 politisi tersangka kasus dugaan suap dengan travellers cheque (TC) untuk pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya demi kepentingan penyelidikan.

"Ini saya sudah bicara dengan Ketua KPK, kenapa kok 19 mantan anggota Komisi IX periode 1999-2004 ini dipisahkan penahanannya. Ini sementara demi penyidikan," kata Patrialis usai mengunjungi Rumah Tahanan (rutan) Cipinang di Jakarta, Sabtu (29/1).

Menurut dia, jika alasan pemisahan penahanan tersebut hanya sementara untuk kepentingan penyidikan tentu tidak ada masalah. Namun, ia menegaskan bahwa jika sudah ada putusan dari pengadilan semua terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) harus ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam hal lamanya penahanan sementara secara terpisah ke-19 politisi yang tersangkut kasus dugaan penerimaan suap tersebut, Patrialis mengatakan hal tersebut kewenangan KPK. "Berapa lama penahanannya ya terserah KPK, bagaimana proses penyidikan dan persidangan saja," lanjutnya.

Kehadiran Patrialis Akbar di Rutan Cipinang disebutkan untuk melihat kapasitas rumah tahanan negara tersebut dalam menampung para tersangka atau pun terpidana kasus tipikor. Ia menolak dikatakan sengaja bertemu dengan ke-9 politisi yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

"Saya ke sini untuk memastikan apakah kapasitas rutan ini cukup, saya punya kewajiban lihat lapas dan rutan di mana pun. Apalagi mau banyak yang masuk," lanjutnya.

Ia juga menolak pengecekan kapasitas dan kelayakan Rutan Cipinang untuk menampung tersangka maupun terpidana kasus korupsi tersebut dianggap memberi fasilitas kepada para tersangka politisi. "Bukan kasih fasilitas, cuma lihat muat apa tidak. Kalau tidak muat ya tidak muat saya bilang, tapi ternyata muat jadi nanti semua tahanan tipikor dijadikan satu saja di sini tidak usah dipisah supaya di rutan atau lapas lain juga tidak kelebihan kapasitas," jelas Patrialis.

Sembilan politisi yang ditahan terkait kasus dugaan penerimaan TC atas pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 di Rutan Cipinang antara lain Paskah Suzetta (57), Ahmad Hafiz Zawawi (61), Poltak Sitorus (67), Soetanto Pranoto (54), Matheos Pormes (56), Marthin Bria Seran (62), Danial Tandjung (76), Sofyan Usman (65), dan M Iqbal (46).

Dua tersangka politisi wanita ditahan di Rutan Pondok Bambu yakni Ni Luh Mariani Tirtasari dan Enggelina H Pattisiana. Satu tersangka yang juga sebagai peniup pluit kasus dugaan penerimaan suap ini yakni Agus Condro ditempatkan di tahanan Polda Metro Jaya.

Sedangkan tujuh tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba yakni Bahrudin, Suwarno, TM Nurlif, Reza Kamarullah, Asep Ruhiyat, Max Moein, dan Panda Nababan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement