REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mantan kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, juga tidak mengakui menerima surat rencana tuntutan (rentut) palsu dari Jaksa Cirus Sinaga. Hal ini dikatakan Haposan dalam pemeriksaan penyidik Polri, Senin (31/1).
"Haposan memang dari awal tidak mengetahui dan tidak menerima surat rentut palsu dari Cirus," kata kuasa hukum Haposan Hutagalung, John SE Panggabean, usai pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (31/1).
Selain itu, ia menambahkan, Haposan juga tidak mengakui telah memberikan uang senilai 50 ribu dollar AS kepada Cirus Sinaga untuk mendapatkan rentut palsu. Saat itu, Cirus sebagai koordinator jaksa penelaah kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Haposan sendiri selesai diperiksa pada pukul 17.45 WIB dan dicecar sebanyak 34 pertanyaan. Cirus sendiri akan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.