REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa kliennya tidak dapat dikenakan Undang-Undang Pornografi terkait kasus artis Nazriel Ilham alias Ariel. "Undang-Undang (UU) Pornografi tidak berlaku terhadap Cut Tari, dan dia tidak pernah menyebarkan video tersebut, karena pada pasal 282 itu untuk tindakan menyebarkan video," katanya di Jakarta, Rabu.
Kasus Cut Tari sama Ariel yang diadili adalah dua hal yang berbeda. Kalau kasus Ariel menyebarkan video porno, tapi Cut Tari bercinta pada 2005, kata Hotman, menambahkan. Sementara itu, penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri akan terus melanjutkan proses hukum artis Luna Maya dan Cut Tari yang telah jadi tersangka dalam kasus video mesum.
Hal ini terkait dengan vonis Ariel hari ini selama tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso SH, di Pengadilan Negeri Bandung, dua hari lalu. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ariel telah terbukti secara sah dan menyakinkan untuk menyebarkan dan membuat tayangan pornografi.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ariel dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan. Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.