REPUBLIKA.CO.ID,ISLAMABAD - Muhammad Samiullah, remaja berusia 17 tahun, ditangkap di Karachi Selatan, Pakistan, setelah dituduh melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dalam sebuah ujian tertulis.
Insiden dugaan penghinaan Nabi Muhammad ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pengawas ujian di Nazimadab, Utara Karachi. Polisi mengatakan mereka menahan Muhammad Samiullah setelah menerima laporan resmi dari kepala penjaga ujian pada 28 Januari.
Muhammad Samiullah kemudian dibawa ke pengadilan di mana majelis hakim mengirimnya ke penjara anak-anak. Sementara, polisi melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
Lembaga pemerhati masalah hak asasi manusia, Human Rights Watch, meminta pemerintah Pakistan untuk membebaskan Muhammad Samiullah setelah ditangkap dengan menggunakan undang-undang kontroversi terkait dengan penghinaan. Human Right Watch menyebut kasus anak lelaki ini benar-benar merusak.
''Pakistan telah membuat standarisasi intoleransi ketika menggunakan undang-undang penghinaan. Tetapi dengan mengirim seorang remaja ke penjara untuk sesuatu yang dia coret dalam kertas ujian, ini sungguh sangat merusak,'' kata Bede Sheppard, seorang pengurus Human Rights Watch yang mengurusi masalah hak anak-anak.
Undang-undang penghinaan ini sebelumnya juga pernah menjadi sorotan saat seorang Kristen, Asia Bibi, dihukum mati pada November silam. Asia Bibi sendiri membantah telah menghina Nabi Muhammad pada Juni 2009.
Pada Januari lalu, gubernur Punjab Salman Taseer dibunuh oleh pengawalnya sendiri karena dianggap mendukung perubahan atas undang-undang kontroversial tersebut. Hal ini menimbulkan ketakutan diantara para pendukung gerakan anti undang-undang penghinaan.
Sejumlah kritik menyebut UU Penghinaan Pakistan ini digunakan untuk menganiaya kaum minoritas di Pakistan dan kadang digunakan untuk mengeksploitasi aksi balas dendam.