REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri,Gamawan Fauzi, baru akan menyikapi wacana pengunduran diri Wakil Walikota Surabaya, Bambang DH setelah memperoleh surat usulan pengunduran diri secara resmi dari Gubernur Jawa Timur. Pasalnya Bambang baru mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPP PDI Perjuangan.
“Dia itu baru resmi (mengajukan) ke partainya. Kalau masih berurusan dengan partai kita belum mau komentar tapi kalau sudah resmi beliau masukkan ke gubernur baru kita akan tanggapi,” kata Gamawan usai shalat Jumat di Kemendagri, Jumat (4/2).
Gamawan menuturkan jika nantinya Bambang sudah mengajukan diri secara resmi kepada dirinya melalui gubernur, ia akan mempertimbangkan usulan tersebut. “Kalau saya setuju pengunduran diri itu kita buat surat keputusan penetapan pengunduran diri,” kata Gamawan.
Ia menambahkan mekanisme jika terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah telah tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2008 pasal 26 ayat (4). Dalam pasal itu disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atu lebih, kepala daerah mengajukan dua calon wakil kepala daerah berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD.
“Kalau masa jabatan kurang dari 18 bulan biarkan Walikota saja sendiri, tapi kalau masih tersisa lebih dari 18 bulan dilakukan pemilihan dalam sidang paripurna. Semua aturannya sudah ada kok,” ujar Gamawan.
Ia menambahkan pengunduran diri yang dilakukan oleh kepala daerah atau wakilnya merupakan hak mereka dan hal itu sudah diakomodir dalam UU No 32 tahun 2004, dimana mengundurkan diri menjadi salah satu yang dapat diajukan oleh kepala daerah. “Namun kalau dilihat karena ada aspek lainnya, silakan pemilihnya mengomentari,” ujar Gamawan.
Di sisi lain, tambahnya, mengenai usulan pemberhentian Walikota Surabaya, Rismaharini oleh DPRD akan dievaluasi ulang. Alasan DPRD Surabaya yang mengusulkan pemberhentian walikota Surabaya dinilainya tak memiliki cukup dasar karena hanya disebabkan peraturan walikota.
“Kalau karena alasan perwali itu terlalu ringan dan tidak cukup dasar, karena kalau sekedar perwali saja yang jadi bermasalah, perda saja bisa bermasalah. Perwali gitu saja bisa dikoreksi gubernur,” tukas Gamawan. Pemberhentian Risma pun, menurutnya, tidak memenuhi kriteria persyaratan untuk memberhentikan seorang kepala daerah. Langkah DPRD itupun dinilai dapat mengganggu stabilitas di daerah.