REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah merencanakan suatu revitalisasi di dalam dua komisi, yakni Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan. Tujuannya agar kedua komisi ini memiliki kiprah yang benar-benar efektif dan berguna. "Tidak hanya sekadar ada," kata Menkumham, Patrialis Akbar usai Ratas di Kantor Presiden, Jumat (4/2).
Bahkan nantinya, lanjut dia, dalam melakukan penguatan wewenang, Wakil Ketua Kompolnas juga akan dilantik langsung oleh Presiden. Kesekretariatan Kompolnas juga akan disejajarkan dengan pejabat eselon satu.
Salah satu rencana penguatan pengawasannya, kompolnas nantinya akan memiliki kewenangan untuk mengikuti pemeriksaan internal di Kepolisian. Seperti diketahui, selama ini, pemeriksaan internal di Kepolisian dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.
"Dalam melakukan kerjanya, Kompolnas diberikan kewenangan bersama-sama dengan tim pengawas kepolisian. Tapi bukan sendiri, nanti bisa kacau," katanya.
Menurut Patrialis, wewenang tidak bisa melakukan pemeriksaan sendiri karena agar tidak melanggar Undang-Undang Kepolisian. "Kepolisian kan juga sudah punya aturan main," jelas Patrialis.
Karena itu, Pemerintah berharap ada sinergi antara Mabes Polri dengan Kompolnas terkait masalah pengawasan tersebut. Sedangkan untuk Komisi Kejaksaan, Pemerintah berharap Komisi Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan, dengan berkoordinasi bersama Jaksa Agung.
"Kalau dapat, itu berarti dimanapun pemeriksaan dia boleh ikut bersama-sama dengan internal," ucap dia. Revisi Peraturan Presiden mengenai Kompolnas dan Komisi Kejaksaan sendiri sendiri baru akan dirumuskan secara final minggu depan.