Ahad 06 Feb 2011 16:07 WIB

KPK tak Berkutik 'Lawan' Terduga Penerima Cek Pelawat dari TNI

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menangani para mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 terkait kasus cek perjalanan yang berasal dari fraksi TNI. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada peradilan militer.

Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, KPK berdasarkan undang-undang, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani setiap pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari TNI. KPK hanya menangani para koruptor yang merupakan penyelenggara negara. "Ya mau gimana, aturannya seperti itu," kata Haryono saat dihubungi Republika, Ahad (6/2).

Seperti diketahui, terkait kasus dugaan suap berupa cek perjalanan yang diduga untuk memenangakan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, KPK telah menahan 24 orang mantan anggota DPR RI periode 1999-2004. Selain itu, KPK juga telah membawa empat orang anggota lainnya yaitu Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan telah divonis bersalah.

Dari keempat nama tersebut, salah satunya adalah mantan anggota DPR dari fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri. Kasus Udju ditangani KPK karena ia berasal dari unsur Polri di mana KPK memiliki kewenangan untuk melakukan itu.

Namun, ada tiga orang mantan anggota DPR lainnya yang diduga menerima suap tersebut. Yaitu, Darsup Yusuf, Suyitno dan Sulistyadi yang berasal dari TNI. Ketiga orang tersebut belum ditetapkan tersangka oleh KPK karena KPK tidak berwenang menanganinya.

Kembali soal proses hukum bagi Darsup, Suyitno, dan Sulityadi, Haryono mengatakan, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan suap mereka ke peradilan militer. Pada pertengahan 2010 lalu, KPK telah menyerahkan berkas pemeriksaan kepada TNI. "Ya ini kan wilayah mereka, biarkan mereka yang menangani," kata Haryono.

Meski begitu, Haryono mengatakan pihaknya tetap memantau penanganan kasus mereka di TNI. KPK sudah beberapa kali menanyakan sejauh mana proses hukum yang mereka jalani kepada pengadilan militer TNI.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan, pada waktu kasus itu terjadi, ketiga orang tersebut masih berstatus anggota TNI aktif. Jika mereka pada waktu itu bukan anggota TNI aktif, KPK bisa menangani kasusnya.

"Kalau mereka anggota TNI masih aktif ketika melakukan kasus korupsi, maka penanganan hukumnya dilakukan oleh peradilan militer," kata Jasin, Sabtu (5/2).

Jasin melanjutkan, dalam Undang-Undang tidak dijelaskan apakah KPK bisa melakukan supervisi dan koordinasi dengan peradilan militer setelah anggota TNI yang diduga melakukan korupsi diserahkan ke pihak TNI. Supervisi dan koordinasi itu bisa dilakukan sepanjang kasusnya berhubungan dengan kejaksaan dan Polri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement