Senin 07 Feb 2011 18:18 WIB

Anas Urbaningrum: Komisi III tidak Konsisten

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai penolakan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III dan Panwas Century menunjukkan Komisi III tidak konsisten.

"Seingat saya, waktu pemilihan lalu, salah seorang pimpinan itu jadi calon ketua dan dapat suara. Kok waktu itu enggak diusir, malah dipilih. Itu kan fakta-fakta. Jadi menurut saya ada inkonsistensi DPR hanya karena peristiwa penegakan hukum," kata Anas di sela-sela acara diskusi hukum dan politik DPP Demokrat, di Jakarta, Senin.

Anas mengatakan hal itu menanggapi keputusan Komisi III DPR RI yang menolak kehadiran dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang dinilai sebagian besar anggota komisi tersebut masih berstatus tersangka meskipun Kejaksaan Agung telah menerbitkan "deponering" yakni upaya mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Menurut dia, dengan dalil apapun tidak ada alasan dan argumentasi yang kuat untuk menolak kehadiran Bibit dan Chandra. "Seharusnya, seluruh fraksi di DPR itu bukan hanya menerima, tapi mendukung KPK agar secara full team dan bekerja dengan baik dalam memberantas korupsi. Bukan malah mengusirnya," kata Anas.

Sebelumnya, Ketua Umum LSM People Aspiration Center (Peace) Habib Ahmad Shahab mengatakan, penolakan Komisi III DPR RI terhadap dua pimpinan KPK menunjukkan komisi yang membidangi hukum tersebut tidak mengerti hukum dan tidak konsisten. "Seharusnya forum rapat tersebut menjadi kesempatan bagi Komisi III untuk meminta penjelasan dari KPK perihal alasan menangkap dan memenjarakan 19 politisi yang diduga terlibat kasus suap," kata Habib Ahmad Shahab.

Habib Ahmad Shahab menyatakan, menyesalkan keputusan Komisi III yang menolak kehadiran dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai, penolakan Komisi III terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit-Chandra untuk hadir pada rapat komisi tersebut bukan merupakan upaya balas dendam. "Apa yang dilakukan Komisi III sejauh hal itu menjalankan tugas konstitusi, saya kira bisa dimaklumi dan tidak perlu dipermasalahkan," kata Priyo.

Menurut dia, pemberian "deponeering" dari Kejaksaan Agung tidak perlu dipermasalahkan, karena Kejaksaan Agung memiliki kewenangan melakukan hal itu. Lembaga lain termasuk DPR RI, kata dia, hanya dimintakan pendapat dan pertimbangannya. "Namun pemberian 'deponeering' ini masih menyisakan pertanyaan soal status hukum pimpinan KPK," katanya.

Ditanya apakah Tim Pengawas Century DPR juga akan menolak kehadiran dua pimpinan KPK, Priyo mengatakan, belum tentu Tim Pengawas Century DPR akan menolaknya. Peristiwa penolakan terhadap dua pimpinan KPK, kata dia, hal itu terjadi di Komisi III.

Menurut dia, sejauh keputusan itu masih menjalankan tugas konstitusi tidak perlu dipermasalahkan "Pimpinan DPR akan meminta penjelasan dari pimpinan Komisi III perihal alasan dan pertimbangan memutuskan menolak kehadiran dua pimpinan KPK pada rapat dengan komisi tersebut," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement