Selasa 08 Feb 2011 14:12 WIB

DPR Nilai KPK Setengah-setengah Tuntaskan Kasus Cek Pelawat

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).
Foto: antara
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kalangan DPR menyatakan prihatin atas langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.

"Kami prihatin terhadap langkah-langkah KPK karena ternyata lembaga itu belum mampu menjawab tiga isu besar," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung di Jakarta, Selasa (8/2).

Tiga kasus besar itu adalah penuntasan bailout Bank Century yang semakin lama kian tidak jelas. Juga kasus mafia pajak, justru ketika ditangani KPK, DPR melihat lembaga itu belum meminta data mengenai 100-an perusahaan yang diduga bermasalah pajaknya serta kasus cek pelawat Miranda Goeltom.

Dalam kasus cek pelawat, Priyo menegaskan, KPK dengan kewenangannya yang besar sudah menahan para anggota DPR dan DPR tidak bisa berbuat apa-apa. "Tapi ternyata juga ada ketidak adilan ketika pemberi suap tidak bisa diungkap oleh otoritas KPK," ujarnya.