Sabtu 12 Feb 2011 10:12 WIB

Kemenag: Hati-hati Hadapi Tuntutan Pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat mengemukakan, pihaknya akan berhati-hati menyikapi permintaan dari berbagai pihak supaya Ahmadiyah dibubarkan. "Pemerintah, sekali lagi, akan berhati-hati dalam hal ini," kata Bahrul di Jakarta, Sabtu menanggapi adanya ada desakan DPR RI soal pembubaran Ahmadiyah,

Bahrul Hayat menilai, pemerintah sekali lagi akan hati-hati dalam melakukan semua ini."Kita yang pasti akan melakukan berbagai dialog dan dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, dengan ormas Islam, seluruh elemen yang ada kaitannya dengan Ahmadiyah dan dengan Ahmadiyah sendiri," ujarnya, menjelaskan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh tokoh pimpinan dan pemuka agama serta ormas-ormas keagamaan untuk membantu dan mendorong seluruh masyarakat mengendalikan diri, memahami esensi SKB 3 menteri soal Ahmadiyah. "Kami mengharapakan kekuatan para tokoh dan pemuka agama untuk bersama-sama melakukan dialog serta pembinaan bagi saudara-saudara kita yang Ahmadiyah, supaya mereka merasa bagian dari warga negara. Kalau mereka kurang tepat, mereka dengan kesadarannya bisa kembali ke Islam," paparnya.

Setelah itu, lanjut Bahrul Hayat, baru pemerintah akan melihat langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Tapi mohon dipahami juga, SKB adalah instrument yang sampai saat ini dianggap tepat untuk dilaksanakan dulu, tanpa harus menunggu keputusan apa pun. Pada dasarnya SKB sudah menjadi payung dalam menjaga kerukunan antarumat, antara Ahmadiyah dengan saudara-saudara yang lain.

Ia menjelaskan, soal anggapan implementasi SKB tidak berjalan maksimal, itu terpulang pada seluruh komponen. Sebab, SKB ini diarahkan pada tiga pihak, yaitu warga JAI sendiri, untuk menghentikan menceritakan, mengajak di muka umum dan tindakan-tindakan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam, selama mengaku sebagai Islam.

Menurut Bahrul, pasal 156 a yang akan dijadikan dasar apabila pelanggaran dilakukan. "Masyarakat umum diminta agar menjaga ketertiban dan keamanan agar tidak melakukan tindakan anarkhis, sekali dilakuakn penyimpangan ini akan dikenakan pasal 170 KUHP dan sebagainya," ucapnya, menegaskan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement