REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terkait dengan penahanan 24 orang tersangka kasus cek perjalanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah melakukan politisasi. Ada beberapa alasan yang membuat KPK dituding melakukan hal tersebut.
Menurut Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Max Moein dan enam orang tersangka kasus cek perjalanan dari Fraksi PDIP menyebutkan beberapa alasan tersebut. Diantaranya adalah, sedari awal penyelidikan dan penyidikan KPK tidak memiliki kesungguhan untuk menjadikan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka. KPK tidak segera menahannya untuk dimintai pertanggngjawaban secara hukum.
"Kalau sudah ke luar negeri seperti sekarang ini kan sulit memeriksa Nunun, harusnya sedari awal KPK sudah mencekalnya," ujar Petrus saat dihubungi Republika, Selasa (15/2).
Menurutnya, KPK diduga telah membiarkan bahkan ikut mendorong supaya Nunun pergi ke luar negeri. Setelah pergi ke luar, KPK baru mengeluarkan keputusan untuk mencekalnya. Seperti diketahui, Nunun pergi ke Singapura pada Februari 2010. KPK baru mencekalnya satu bulan kemudian.
Alasan lainnya, lanjut Petrus, KPK tidak pernah mengarahkan penyelidikan dan penyidikan ke arah pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik terutama dari PDIP untuk menyelidiki kemungkinan adanya transaksi politik. Diduga, transaksi itu sudah dimatangkan antara pemilik cek perjalanan dengan pimpinan partai dan fraksi terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom dengan pemilihan presiden 2004 lalu.
Petrus mengatakan, sikap KPK menolak memanggil Megawati Soekarno Putri selaku pimpinan PDIP adalah bentuk sikap politis KPK. KPK diduga sedang melindungi dugaan adanya pelaku-pelaku korupsi atau suap lainnya.
"Megawati selaku pimpinan partai atau calon presden pada waktu itu diduga tahu soal aliran dana itu," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi membantah tudingan politisasi itu. Menurutnya, KPK bekerja berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku dan tidak mementingkan pencitraan ataupun urusan politik. Tugas KPK adalah menjalankan aturan-aturan perundangan yang berlaku untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Terkait dengan belum ditangkapnya para penyuap tersebut, Johan mengatakan KPK belum mendapatkan bukti mengenai siapa saja para penyuap itu. Namun, KPK akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap siapa penyuapnya.