Rabu 16 Feb 2011 18:38 WIB

Pambudi Pamungkas Hanya Diberi Sanksi Mutasi

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kepala Unit III Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, hanya diberi sanksi mutasi dari pekerjaannya di reserse kriminal dalam sidang kode etik, profesi dan disiplin Polri. Hal ini berbeda dengan bawahannya, yakni AKP Sri Sumartini dan Kompol Arafat Enanie yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pelanggar (Pambudi Pamungkas) tidak lagi layak menjalankan fungsi reserse kriminal dan dipindahtugaskan dengan jabatan yang berbeda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (16/2).

Selain itu, tambahnya, Pambudi Pamungkas diberi sanksi meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada instansi Polri serta mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral.

Dalam hasil sidang kode etik, profesi dan disiplin Polri, terperiksa dalam hal ini Pambudi Pamungkas terbukti melanggar tidak melakukan koordinasi dengan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, tidak melakukan gelar perkara dan tidak melaporkan hasil penyelidikan kepada atasan.

Selain itu, ia juga terbukti mencitrakan negatif lembaga Polri, tidak melakukan penanganan kasus Gayus secara profesional serta tidak mendukung program pemerintah terhadap penanggulangan money laundring. "Pasal yang dilanggar yaitu pasal 5 huruf A dan B, pasal 6, pasal 7 ayat 3, pasal 10 ayat 2 huruf B," pungkasnya.

Pambudi Pamungkas merupakan atasan dari Arafat dan Sri Sumartini dalam perkara kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Pambudi mengaku tidak pernah menerima permohonan penahanan Gayus dari dua orang bawahannya itu. Pambudi juga mengaku tidak tahu mengenai tidak disitanya rumah Gayus dan tidak diblokirnya rekening Gayus senilai Rp 500 juta di Bank Mandiri.

Menurut Pambudi, keputusan untuk menahan, menyita dan memblokir harus dimulai dari usulan penyidik dan disetujui direktur. Hal ini tentu saja berbeda dengan pernyataan Arafat yang mengaku telah membuat surat penahanan bagi tersangka Gayus pada 2009 lalu namun tidak digubris Pambudi dan Edmon Ilyas sebagai atasannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement