REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua perwira Polri yang 'bermasalah' dalam kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Kombes Pol Pambudi Pamungkas ternyata juga pernah menangani kasus Tariq Khan. Hal tersebut dijelaskan penasihat hukum Linda Wangsa Dinata, Sugianto Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Sugianto, ketika itu Edmond menjabat sebagai Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Sementara Kombes Pol Pambudi Pamungkas merupakan Kepala Unit. "Ketika itu direkturnya Edmond Ilyas, Kanitnya Pambudi. Kalau pemeriksanya AKBP Pattopy," ujar Sugianto, Kamis (3/3).
Laporan Polisi Tariq Khan memang tertanggal 2 Desember 2008. Ketika itu, Edmond Ilyas menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Kasus Tariq Khan pun masuk ke mejanya. Tariq Khan dikenakan pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 378 juncto 372 KUHP dan atau pasal 3 dan 6 UU. RI No. 25 Tahun 2003 TPPU.
Sesuai proses di kepolisian, Tariq didakwa pasal penggelapan dan pencucian uang. Namun saat di penuntutan, Tariq hanya dituntut pasal penggelapan. Menurut Haposan Hutagalung, pengacara Tariq ketika itu, pasal pencucian uang memang tidak terbukti dalam proses sidang.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengaku sedang mengeksaminasi berkas Tariq Khan dan empat pemilik nasabah fiktif lain yang sudah divonis ringan. Tujuh bulan hingga sepuluh bulan. Ia pun mengaku akan mempelajari dugaan apakah ada jaringan mafia dalam perkara tersebut seperti kasus Gayus atau tidak. "Masih dipelajari," tegasnya.