REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi, Susno Duadji, akan dibebaskan pada Jumat (18/2) dini hari nanti sebelum putusan vonis dibacakan. Masa penahanan Susno dipastikan tidak lagi dapat diperpanjang.
"Masa penahanan Susno tidak dapat diperpanjang dan harus dibebaskan demi hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Swiyantara, yang dihubungi Republika, Kamis (17/2).
Ia menegaskan, pada pengadilan tingkat pertama, masa penahanan Susno tidak lagi dapat diperpanjang. Pasalnya, Ketua majelis hakim, Charis Mardiyanto, telah memperpanjang masa penahanan Susno ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari. sebelumnya, karena ancaman selama sembilan tahun, majelis hakim berwenang menahan Susno selama 60 hari.
"Ini sudah perpanjangan penahanan dan sudah tidak berwenang untuk memperpanjang lagi," tukasnya.
Bebasnya Susno pada Jumat (18/2) dini hari ini tentu saja sangat berlawanan dengan masa persidangannya yang belum selesai. Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (14/2) lalu, akan dilanjutkan pada pembacaan pleidoi atau pembelaan pada 24 Februari mendatang, replik, duplik dan pembacaan putusan vonis.