Jumat 18 Feb 2011 15:28 WIB

Mabes Polri Terbuka Untuk Susno ‘Ngantor’

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Susno Duaji
Susno Duaji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, telah bebas dari penahanannya mulai Jumat (18/2) ini. Pada Senin (21/2) mendatang, Susno rencananya akan kembali bekerja di Mabes Polri. Mabes Polri pun terbuka untuk Susno.

“Mabes Polri terbuka untuk Susno. Silahkan saja, jika Susno ingin kembali ke sini (Mabes Polri),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/2).

Menurut Anton, Susno masih berstatus sebagai personel polisi. Susno, tambahnya, juga belum pensiun sehingga Mabes Polri masih akan selalu tetap terbuka bagi terdakwa dugaan korupsi itu. “Terserah Susno saja. Jika mau datang, silahkan datang,” pungkasnya.

Saat ditanya di tempat mana Susno akan kembali bekerja pada Senin (21/2) mendatang, Anton tidak menjawab. Dia hanya berkata Mabes Polri terbuka untuk mantan Kabareskrim Polri itu. “Terbuka untuk Susno,” kilahnya.

Masa penahanan Susno berakhir pada 17 Februari 2011. Susno telah dilakukan penahanan oleh majelis hakim selama 60 hari dan diperpanjang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari.

Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Swiyantara, mengatakan masa penahanan Susno tidak bisa diperpanjang dan harus dibebaskan demi hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 6 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Susno dituntut hukuman tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 500 juta dari Syahril Johan dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dana Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 saat dirinya menjabat Kapolda Jabar. Meski dibebaskan dari penahanan pengadilan, perkara yang menjerat Susno tetap diteruskan sampai ada putusan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement