Jumat 18 Feb 2011 16:57 WIB

KPK: Penangkapan DSW Atas Laporan Masyarakat

Red: Didi Purwadi
Juru Bicara KPK Johan Budi SP
Juru Bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penangkapan terhadap jaksa DSW tidak ada unsur kesengajaan atau penjebakan. Karena, semua berdasarkan laporan masyarakat.

"KPK tidak menjebak. (Kasus DSW) berdasarkan laporan masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (18/2).

Terkait jumlah barang bukti berupa uang yang disita saat dilakukan penangkapan, Johan mengatakan jumlahnya memang tidak Rp 50 juta. "Jumlahnya memang tidak Rp 50 juta, tapi saya tidak tahu berapa," ujar Johan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, sebelumnya mempertanyakan kinerja KPK terkait penangkapan jaksa DSW. Menurut Marwan, penangkapan DSW terkesan ada faktor kesengajaan. "Nanti akan saya tanyakan (ke KPK)," kata Marwan.