REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Edmon Ilyas, akan menjalani sidang kode etik, disiplin dan profesi Polri. Sidang kode etik itu sendiri akan dimulai pada hari ini Senin (21/2) dan vonisnya diperkirakan akan diputuskan pada Jumat (25/2).
"Edmon akan menjalani sidang kode etik," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2).
Sidang Edmon sendiri akan berlangsung tertutup seperti halnya sidang yang dijalani Sri Sumartini dan Pambudi Pamungkas. Sidang itu akan dilangsungkan di Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Edmon menjalani sidang etik terkait kasus perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang. Edmon mengaku tidak mengetahui pembukaan blokir rekening Gayus yang dilakukan penyidik yakni Sri Sumartini dan Arafat Enanie.