REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketidakhadiran tergugat perkara perdata, Nurdin Halid, membuat sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan dilakukan Senin (21/2) ini terpaksa ditunda. Kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga, menyatakan sidang akan ditunda sampai dua pekan ke depan.
Menurut Harjon, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan panggilan untuk Nurdin Halid dan dua pejabat PSSI lainnya (yang menjadi tergugat) guna menghadiri persidangan. "Sidang ditunda dua minggu, nanti dipanggil lagi,"ujar Harjon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (21/2).
Namun apabila para tergugat tidak juga hadir di persidangan, Harjon mengatakan sidang akan tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran tergugat. Soal ketidakhadiran tergugat, ungkapnya, akan menjadi catatan majelis hakim.
Nurdin digugat secara perdata oleh kelompok yang mengaku sebagai pecinta sepakbola. Mereka meminta Nurdin mundur dari jabatannya karena dianggap telah melanggar PP No 16 tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam PP tersebut, ujarnya, ditentukan apabila Ketua Umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia wajib diganti.
Harjon mengaku mewakili lima orang yang menjadi penggugat yaitu Saleh Iskandar Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. Menurutnya, penggugat adalah para pecinta sepakbola yang merasa dirugikan dengan status Nurdin Halid yang menjadi Ketua Umum PSSI sebagai terpidana.