Senin 21 Feb 2011 15:28 WIB

Nurdin Halid Tidak Datang, Sidang Perdata Ditunda

Rep: A.Syalaby Ichsan / Red: Didi Purwadi
Suporter sepakbola tolak Nurdin Halid
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Suporter sepakbola tolak Nurdin Halid

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketidakhadiran tergugat perkara perdata, Nurdin Halid, membuat sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan dilakukan Senin (21/2) ini terpaksa ditunda. Kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga, menyatakan sidang akan ditunda sampai dua pekan ke depan.

Menurut Harjon, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan panggilan untuk Nurdin Halid dan dua pejabat PSSI lainnya (yang menjadi tergugat) guna menghadiri persidangan. "Sidang ditunda dua minggu, nanti dipanggil lagi,"ujar Harjon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (21/2).

Namun apabila para tergugat tidak juga hadir di persidangan, Harjon mengatakan sidang akan tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran tergugat. Soal ketidakhadiran tergugat, ungkapnya, akan menjadi catatan majelis hakim.

Nurdin digugat secara perdata oleh kelompok yang mengaku sebagai pecinta sepakbola. Mereka meminta Nurdin mundur dari jabatannya karena dianggap telah melanggar PP No 16 tahun 2007 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam PP tersebut, ujarnya, ditentukan apabila Ketua Umum organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia wajib diganti.

Harjon mengaku mewakili lima orang yang menjadi penggugat yaitu Saleh Iskandar Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. Menurutnya, penggugat adalah para pecinta sepakbola yang merasa dirugikan dengan status Nurdin Halid yang menjadi Ketua Umum PSSI sebagai terpidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement