Senin 21 Feb 2011 15:37 WIB

Amidhan Menyatakan Tak Tahu-Menahu Soal Cek Pelawat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Siwi Tri Puji B
KH Amidhan
Foto: Republika
KH Amidhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan Baharudin Aritonang dalam proses pemilihan Gubernur Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom pada tahun 2004 lalu. Amidhan mengaku hanya mengikuti rapat Panitia Ad Hoc (PAH) I DPR-MPR yang juga diikuti oleh Baharudin.

“Ya waktu itu ada rapat tim kerja PAH 1 DPR-MPR dimana pak Baharudin ada disitu,” ujar Amidhan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/2).

Amidhan mengatakan, pada waktu itu rapat berlangsung antara tanggal  7 hingga 10 Juni dengan 23 hingga 25 Juni 2004. Adapun tim teknis pada rapat itu ada empat orang yaitu Theo Sambuaga, Selamet, Baharudin Aritonang, dan Amidhan sendiri. “Ya cuma sebatas itu saja hubungan saya dengan pak Baharudin, selebihnya saya tidak pernah berhubungan dengan beliau,” ujar Amidhan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemanggilan KPK terhadap Amidhan adalah berdasarkan permintaan Baharudin untuk menjadikannya sebagai saksi meringankan. Dalam sebuah pemeriksaan, Baharudin pernah mengatakan bahwa ia pernah bertemu dengan Amidhan dalam sebuah acara yang menurutnya adalah bukti bahwa ia sedang tidak ada di tempat lain yang diduga untuk menerima suap berupa cek perjalanan.

Dalam penyidikan kasus cek pelawat, KPK memanggil empat orang yang dianggap se bagai saksi meringankan bagi sejumlah tersangka. Mereka adalah Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan bagi tersangka Max Moein dan Poltak Sitorus, Ketua MUI, Amidhan yang menjadi saksi meringankan bagi Baharuddin Aritonang,  serta dua guru besar Universitas Diponegoro Prof Muladi dan Prof Nyoan Putra Jaya yang dijadikan sebagai saksi meringankan bagi tersangka M Nurlif. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement