REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengaku telah mengutus inspektur Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jamwas, Palti Simanjuntak untuk menemui Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin (21/2). Menurutnya, Palti ditugaskan untuk menanyakan isi amplop cokelat yang disita dari jaksa DSW saat ditangkap KPK di Bintaro, Tangerang.
"Tadi saya sudah perintahkan inspektur V pak palti simanjuntak menemui direktur penyidikan KPK," ujarnya melalui pesan singkat, Senin (21/2). Terkait kasus dugaan suap jaksa DSW, Marwan mengaku sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang.
Selain itu, ungkapnya, ia sedang memeriksa beberapa saksi dari eksternal seperti supir DSW dan pegawai BRI. Jadi, ungkapnya, hasil pemeriksaan belum bisa disimpulan apakah pidana atau bukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marwan Effendy, menduga jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang yang dijadikan tersangka KPK, DSW, dijebak. Marwan mengungkapkan, uang dalam amplop yang menjadi barang bukti ketika DSW tertangkap tangan oleh KPK tidak sebesar yang digembar-gemborkan.
Untuk itu, Marwan meminta kepada KPK untuk mengumumkan secara resmi berapa sebenarnya nominal uang di dalam amplop yang disita dari jaksa DSW. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa jumlah nilai uang dalam amplop cokelat yang disebutkan KPK senilai Rp 50 Juta.