REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Pemerintah menyatakan tidak menyetujui wacana DPR RI untuk memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, pemangkasan wewenang itu akan melemahkan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Sikap pemerintah sangat jelas supaya KPK tetap memiliki kewenangan yang kokoh,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana saat mengunjungi Kantor KPK untuk membahas strategi nasional pemberantasan korupsi, Kamis (24/2).
Deny mengatakan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sangat sulit. Sehingga, jika kewenangan KPK sebagai lembaga ad hoc untuk melakukan penyadapan, penindakan, dan penuntutaan dihilangkan maka akan membuat KPK menjadi lemah dalam upaya memberantas korupsi.
Menurutnya, dulu juga pernah ada wacana menghapuskan kewenangan KPK pada saat pembahasan rancangan undang-undang Tiindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, pada saat itu sikap pemerintah menolaknya. “Saat ini pun, sikap pemerintah tidak berubah,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum Eva Kusuma Sundari mengatakan sejumlah politisi sudah membicarakan pemangkasan kewenangan KPK. Yaitu kewenangan penyadapan, penguatan peran pencegahan, dan penuntutan diberikan ke kejaksaan, Eva menyebut kewenangan penindakan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 terlalu besar sehingga dikhawatirkan disalahgunakan.