REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Pemerintah akan mencabut atau membekukan izin perusahaan penyelenggara umrah yang lepas tangan atas penyalahgunaan visa umrah oleh jamaah yang diberangkatkannya. Rencana ini menyusul penyimpangan visa umrah oleh sejumlah WNI di Arab Saudi.
“Kalau ada masalah tidak tanggungjawab, jika perusahaannya resmi dan aturannya dibuat lalu dilanggar, maka akan dicabut dan dibekukan,” ujar Sekjen Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Ghafur Djawahir.
Ia mengatakan indikasi penyalahgunaan visa umrah masih kecil. Dari kloter pertama WNI bermasalah yang dipulangkan dari Arab Saudi beberap waktu lalu yang berjumlah 331 orang, yang memakai visa umrah hanya 169 orang. Sementara tidak ada satu pun kasus penyimpangan visa haji.
Bagaimanapun, katanya, persoalan itu tidak boleh dipandang ringan. Pasalnya, WNI bervisa umrah yang overstay dan bermasalah itu memperburuk citra bangsa.
Ghafur mengatakan pemerintah berencana mendata jamaah umrah sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan ibadah haji. Pendataan antara lain menyangkut perusahaan travel dan jumlah jamaah umrah yang diberangkatkan. Sistem pelaporan ini belum ada di penyelenggaraan umrah.
Ia mengatakan upaya ini selain menertibkan dan meminimalisasi penyimpangan visa umrah, juga memberikan perlindungan bagi jamaah. “Kasihan yang umrah, kadang tidak tahu persis yang berangkatkan PT mana,” ungkap dia.